JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjelaskan, alasan pihaknya tak menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi, Teluk Jakarta karena Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) tak kunjung disahkan oleh DPRD.
Namun, kini Gubernur Anies Baswedan menerbitkan 932 IMB di Pulau Reklamasi. Hal itu mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara.
Baca juga: Ahok: Pergub yang Saya Keluarkan Tak Bisa Dijadikan Dasar IMB Pulau Reklamasi
Ahok mengatakan, Pergub nomor 206 Tahun 2016 itu tak bisa dijadikan landasan hukum untuk menerbitkan IMB ke pengembang kepada pengembang Pulau D, PT Kapuk Naga Indah. Sebab, pergib itu tak mengatur kewajiban kontribusi tambahan dari pengembang sebesar 15 persen yang diajukannya.