7 Pengedar Narkoba Dibekuk di Klaten, Barang Dipasok dari Nusakambangan

Agregasi Solopos, Jurnalis
Rabu 19 Juni 2019 15:42 WIB
(Foto: Solopos)
Share :

KLATEN - Tujuh pemakai sekaligus pengedar narkoba dibekuk aparat Satresnarkoba Polres Klaten selama Mei 2019. Para pengedar narkoba ini menyasar para pelajar dan kawula muda di Klaten.

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, tujuh orang yang ditangkap itu yakni Sapto Marsono alas Telo (37), warga Wonosari (ditangkap di Wonosari); Suseno alias Seno (48), warga Ngawen (ditangkap di Klaten Tengah); Sigit Budi Nur Cahyo alias Gathul (45), warga Gunungkidul, DIY (ditangkap di Klaten Selatan); Arya Tri Pamungkas alias Karyo (20), warga Trucuk (ditangkap di Klaten Utara); Faizal Abdul Azis alias Kobis (21), warga Ngawen (ditangkap di Klaten Utara); Windu Aji Setiawan alias Tembem (19), warga Klaten Tengah (ditangkap di Klaten Utara); Muhammad Yudha Pradhana (20), warga Klaten Utara (ditangkap di Klaten Selatan).

Tiga tersangka yang disebut pertama merupakan pemakai sekaligus pengedar sabu-sabu. Sedangkan empat tersangka yang disebut belakangan tercatat sebagai pemakai dan pengedar psikotropika di Klaten.

Total barang bukti yang disita dari para tersangka, yakni 1,07 gram sabu-sabu dan 1.448 pil. “Sebagian besar para tersangka ini merupakan pengangguran. Mereka sudah mengedarkan barang haram itu sejak satu tahun lalu. Para tersangka pengedar sabu-sabu memperoleh barang dari jaringan Nusakambangan dengan sistem sel terputus. Kami terus berupaya mengembangkan kasus ini,” kata Wakapolres Klaten Kompol Zulfikar Iskandar mewakili Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Selasa (18/6).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya