Hakim Tegur Pertanyaan Tim Hukum Prabowo yang Mengandung Pendapat

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 19 Juni 2019 22:18 WIB
Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK (Foto: Arif/Okezone)
Share :

JAKARTA - Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menegur anggota tim hukum pasangan Calon Pres‎iden dan Calon Wakil Presiden 02, Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah karena bertanya kepada saksi, Said Didu, yang mengandung pendapat.

Seharusnya, ‎kata Enny, pertanyaan Teuku tidak membawa saksi untuk menjawab dengan pernyataan yang mengandung pendapat. Teguran tersebut dilayangkan Hakim Enny ketika Teuku bertanya ke Said Didu soal jabatan di BUMN.

"Ini kedudukannya sebagai saksi ya. Jai harus pengalamannya, bukan pendapatnya. Nanti kami yang menilai," tegur Enny di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Baca Juga: Sidang Diskors, KPU Keki Kubu Prabowo Seret-seret Peristiwa KPPS

Enny‎ meminta kepada Teuku untuk mengganti pertanyaan kepada Said Didu terkait jabatan BUMN dalam Undang-Undang. Sebab, menurut Enny, pertanyaan Teuku kepada Said Didu tidak menghasilkan sebuah fakta untuk persidangan.

‎"Begini saya menyatakan itu berdasarkan pengalaman, coba tanya pertanyaan lain," tekan Enny kepada Teuku.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya