JAKARTA - Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menegur anggota tim hukum pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 02, Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah karena bertanya kepada saksi, Said Didu, yang mengandung pendapat.
Seharusnya, kata Enny, pertanyaan Teuku tidak membawa saksi untuk menjawab dengan pernyataan yang mengandung pendapat. Teguran tersebut dilayangkan Hakim Enny ketika Teuku bertanya ke Said Didu soal jabatan di BUMN.
"Ini kedudukannya sebagai saksi ya. Jai harus pengalamannya, bukan pendapatnya. Nanti kami yang menilai," tegur Enny di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Baca Juga: Sidang Diskors, KPU Keki Kubu Prabowo Seret-seret Peristiwa KPPS
Enny meminta kepada Teuku untuk mengganti pertanyaan kepada Said Didu terkait jabatan BUMN dalam Undang-Undang. Sebab, menurut Enny, pertanyaan Teuku kepada Said Didu tidak menghasilkan sebuah fakta untuk persidangan.
"Begini saya menyatakan itu berdasarkan pengalaman, coba tanya pertanyaan lain," tekan Enny kepada Teuku.
(Edi Hidayat)