JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghadirkan ahli IT, Marsudi Wahyu Kisworo, dalam lanjutan sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/6/2019). Kubu Prabowo-Sandi menilai, ahli yang dihadirkan tak memberikan penjelasan secara baik.
"Ahli yang dihadirkan tidak jelaskan apa-apa. Hanya membangun sistem IT, tapi mereka tak bertanggung jawab," ucap Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Lutfi Yazid, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
Seharusnya, kata Lutfi, pihak KPU bisa menjelaskan ihwal keamanan sistem informasi sebagaimana yang ada di dalam UU ITE mengenai keamanan.
"Menurut UU ITE Pasal 15 harus dijamin keamanan dan kedalaman. Mereka sama sekali tak bisa jelaskan. Dalam risalah hakim bilang bahwa KPU ngeles mulu," ujar Lutfi.
Lutfi pun membandingkan dengan ahli yang dihadirkan pihaknya dalam persidangan kemarin. Menurutnya, ahli tersebut dapat menjelaskan secar rinci mengenai adanya kekeliruan.
"Berbeda dengan ahli yang kami hadirkan. Mereka bisa membuktikan secara scientific bahwa terjadi data siluman dan lain-lain. Harusnya KPU bisa berikan counter. Jawaban ahli mereka banyak kata mungkin. Banyak kata tak pasti. Amanat konstitusi tak bisa dijalankan KPU," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU hanya mengadirkan ahli IT dalam sidang lanjutan itu.
“Kami berkesimpulan untuk tidak mengajukan saksi,” kata Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin, di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, hari ini.
Baca Juga : Ahli KPU Sebut Situng Aman dari Serangan Bom Hacker
Sementara itu, Komisioner KPU, Hasyim Asyari, menjelaskan dari satu keterangan ahli yang dihadirkan hari ini, dirasa sudah cukup untuk menjawab seluruh keterangan dan temuan dari petitum ataupun keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pemohon atau tim hukum Prabowo-Sandi.
"Dalam pandangan kami menghadirkan alat bukti berupa saksi atau keterangan ahli ini kan yang relevan dengan apa yang dijawab oleh KPU," kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
Baca Juga : Sidang Sengketa Pilpres 2019 Dilanjutkan Besok, Saksi Kubu Jokowi Akan Dihadirkan
(Erha Aprili Ramadhoni)