JAKARTA - Badan Narkoba Nasional (BNN) mengamankan dua tersangka kasus narkoba di wilayah Pasaman dan Bukit Tinggi, Sumatera Barat yang merupakan jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pariaman.
"Dua tersangka yang berhasil diamankan yakni Angga dan Bob pada hari Kamis malam sekitar pukul 19.00 WIB," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari di Jakarta, seperti dikutip Antaranews, Jumat (21/6/2019).
Keduanya diamankan di Jalan Raya Pasaman - Bukit Tinggi dengan barang ekstasi dengan logo superman warna hijau dan logo crown warna hijau sebanyak 24 ribu butir dalam tiga bungkus dan satu bungkus sabu dengan berat 1 kilogram.
Baca Juga: Pemilik 5.428 Butir Ekstasi di Bali Divonis 13 Tahun Penjara
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa terdapat warga yang diduga mengambil narkotika jenis ekstasi di wilayah Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara yang akan dibawa ke Pariaman, Sumatera Barat.