Pemilik 5.428 Butir Ekstasi di Bali Divonis 13 Tahun Penjara

Antara, Jurnalis
Kamis 20 Juni 2019 19:29 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

DENPASAR - Terdakwa Nur Mochamad Choirul divonis 13 tahun penjara atas kasus kepemilikan 966 gram sabu-sabu dan 5.428 butir ekstasi dengan berat 972 gram, yang bertempat di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Kamis (20/19/2019).

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dan denda Rp1 miliar subsidair 4 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, I Gede Ginarsa seperti dikutip Antaranews.

Atas perbuatannya, terdakwa terbukti bersalah, dan melanggar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis yang diterima terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum I Made Dipa Umbara yang sebelumnya dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan.

Terdakwa yang ditemani penasehat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar menerima putusan yang dilayangkan Ketua Majelis Hakim saat persidangan dengan agenda putusan tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya