Pemilik 5.428 Butir Ekstasi di Bali Divonis 13 Tahun Penjara

Antara, Jurnalis
Kamis 20 Juni 2019 19:29 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

Saat dilakukan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa tidak ditemukan barang bukti berupa narkotika tersebut. Karena sebelum petugas mendatangi terdakwa, narkotika jenis ekstasi sudah diberikan kepada seseorang bernama I Nyoman Indranata Wijaya.

Terdakwa yang juga bekerja sebagai tukang proyek bangunan ini ditangkap oleh petugas kepolisian di salah satu hotel di Denpasar.

Baca Juga: Polisi Tangkap Oknum ASN yang Terlibat Jaringan Narkoba 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya