Polisi Tangkap Oknum ASN yang Terlibat Jaringan Narkoba

Antara, Jurnalis
Rabu 19 Juni 2019 21:01 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

PALANGKA RAYA - Setelah menangkap pria berinisial RZ (38) karena kedapatan mengambil ganja satu kilogram yang dipaketkan melalui jasa pengiriman JNE di Jalan Seth Adji Kota Palangka Raya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah kembali mengamankan empat orang lainnya yang masih ada ketekaitan atas kepemilikan ganja tersebut.

"Kelima orang yang kami amankan itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kepemilikan ganja satu kilogram. Satu di antaranya merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Pulang Pisau," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Wijonarko di Palangka Raya, Rabu (19/6/2019) seperti dilansir Antara.

Adapun para tersangka yang berhasil diamankan dengan hari dan waktu yang berbeda tersebut, yakni MH (45), warga Jalan Kerinci, GS (49), warga Jalan Pinus Permai, DM (45), warga Jalan Garuda Kota Palangka Raya, dan GD (33), berstatus ASN Pulang Pisau itu tinggal di Jalan Pembangunan Rey II, Kecamatan Kahayan Hilir.

Ditangkapnya empat orang lainnya di beberapa lokasi berbeda itu berkat pengembangan dari RZ yang pertama kali ditangkap petugas saat mengambil paketan yang dikirim melalui jasa pengiriman.

"Dari hasil penyidikan, barang tersebut didatangkan dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan dikirim melalui jasa pengiriman menuju Kota Palangka Raya, hanya saja pengiriman ganja tersebut ditransitkan ke Jakarta kemudian dikirim ke Palangka Raya sehingga saat di jasa pengiriman petugas menangkap RZ terlebih dahulu," kata Wijonarko.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya