JAKARTA - Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 digelar hari Jumat, 21 Juni 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari kubu Jokowi-Ma'ruf selaku pihak termohon.
Berikut hal-hal yang perlu diketahui dalam sidang tersebut:
1. Hairul Anas Tak Ikut Materi 'Kecurangan Bagian dalam Demokrasi'
Saksi tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Anas Nashikin mengungkapkan bahwa keponakan Mahfud MD, Hairul Anas tidak hadir dalam materi Training of Trainer (ToT) untuk para saksi yang diadakan oleh TKN.
Hairul Anas sendiri dihadirkan sebagai saksi tim hukum Prabowo-Sandi pada Rabu 19 Juni lalu. Ketika itu dia menyampaikan soal materi ToT TKN soal kecurangan bagian dalam demokrasi.
"Dan teman seperti itu memberi penjelasan bahwa anak ini pada saat saya sampaikan materi yang kemarin dia paparkan dia blm hadir di forum sehingga tak mengetahui, bisa diperkirakan tak tahu apa yang kami sampaikan," kata Anas dalam kesaksiannya di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
2. Tujuan Materi 'Kecurangan Bagian dalam Demokrasi' Akhirnya Dijelaskan Saksi
Tim hukum Jokowi-Ma'ruf menghadirkan panitia Training of Trainer (ToT) saksi yang diadakan oleh Tim Kampanye Nasional (TKN), Anas Nashikin sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam kesaksiannya, Anas menjelaskan mengenai materi ToT TKN soal kecurangan bagian dalam demokrasi. Menurutnya, pemaparan itu dibuat agar para saksi bisa lebih peka terhadap segala potensi kecurangan yang terjadi di pesta demokrasi lima tahunan.
"Materi ini mesti dipahami secara utuh. Kalau dilihat dalam satu slide, dan lihat di slide slide selanjutnya, maka memang itu sengaja ditulis begitu untuk mengagetkan biar ada perhatian. Tujuannya, kami ingatkan bahwa kecurangan itu hal yang niscaya," kata Anas di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
3. Saksi Bantah Adanya Instruksi Pengerahan Aparat Kepolisian di ToT TKN
Panitia Training of Trainer (ToT) TKN sekaligus saksi yang dihadirkan oleh Tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Anas Nashikin membantah soal adanya instruksi pengerahan aparat kepolisian untuk mengawal kemenangan paslon 01 di Pemilu 2019.
Pernyataan itu muncul sebelumnya dari keterangan saksi tim hukum Prabowo-Sandi, Hairul Anas yang mengklaim mendengar adanya instruksi untuk mengerahkan aparat dalam kemenangan Jokowi.
"Jadi begini saya tak katakan aparat adalah saksi. Saya katakan bahwa kalau saksi partai dia adalah aparat partai," kata Anas di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
4. Ini Alasan Kubu Jokowi Undang KPU & Bawaslu dalam Pelatihan Saksi
Panitia Training of Trainer (ToT) TKN, Anas Nashikin, menjelaskan alasannya mengundang KPU dan Bawaslu dalam acara pelatihan saksi dari paslon 01 tersebut. Hal itu disampaikan Anas dalam kapasitasnya sebagai saksi Tim hukum Jokowi-Ma'ruf di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
"Kami undang beliau dalam rangka berikan gambaran ke kami seperti apa pelaksanaan pemilu, bagaimana desainnya, apa aturannya, dan hal apa dan hal yang tidak boleh dilakukan," kata Anas.
Menurut Anas, para saksi dari paslon 01 dirasa perlu mendapatkan materi dari lembaga penyelenggara Pemilu dan pihak terkait lainnya. Alasannya, untuk membantu memilah apa saja yang berpotensi praktik kecurangan bisa terjadi.
"Di mana letak tahapan yang rumit dan perlu diwaspadai bersama agar tidak terjadi kecurangan itu yang kami dalami ke narasumber," tutur Anas.