Kemudian, Eddy sedikit menyentil tim hukum Prabowo-Sandi ihwal alat bukti yang diberikan ke MK berupa kumpulan berita. Seharusnya alat bukti itu tidak relevan dalam pengertian bukti petunjuk KUHAP.
"Hendaknya juga, MK jangan diajak untuk menjadi 'Mahkamah Kliping' atau 'Mahkamah Koran' yang pembuktiannya hanya didasarkan pada kliping koran atau potongan berita," katanya.
Baca Juga : TKN Jokowi-Ma'ruf Amin Optimis Menang di MK
(Erha Aprili Ramadhoni)