Ahli Jokowi Sebut SBY Seharusnya Dihadirkan dalam Sidang MK, Ini Respons BPN

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Minggu 23 Juni 2019 09:03 WIB
Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade. (Foto : Dok Okezone)
Share :

Kemudian, Eddy sedikit menyentil tim hukum Prabowo-Sandi ihwal alat bukti yang diberikan ke MK berupa kumpulan berita. Seharusnya alat bukti itu tidak relevan dalam pengertian bukti petunjuk KUHAP.

"Hendaknya juga, MK jangan diajak untuk menjadi 'Mahkamah Kliping' atau 'Mahkamah Koran' yang pembuktiannya hanya didasarkan pada kliping koran atau potongan berita," katanya.


Baca Juga : TKN Jokowi-Ma'ruf Amin Optimis Menang di MK

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya