Ahli Jokowi Sebut SBY Seharusnya Dihadirkan dalam Sidang MK, Ini Respons BPN

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Minggu 23 Juni 2019 09:03 WIB
Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade. (Foto : Dok Okezone)
Share :

JAKARTA – Ahli dari kubu Jokowi-Ma’ruf, Prof Edward Omar Sharif Hiarieu alias Eddy, menyindir kubu 02 dengan menyebut seharusnya SBY dapat dihadirkan dalam sidang gugatan Pilpres agar tidak menjadi MK sebagai “Mahkamah Kliping” lantaran membawa potongan berita sebagai alat bukti.

Merespons hal itu, kubu 02 Prabowo-Sandi justru menyebut Eddy tidak paham akan situasi yang tengah dialami SBY saat ini. Menurutnya, Ketua Umum Demokrat tersebut masih driundung duka selepas kematian istrinya, Ani Yudhoyono, pada 1 Juni 2019.

Kan Pak SBY sedang berduka, gimana sih? Massa dia enggak ngerti,” kata Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, kepada Okezone di Jakarta, Minggu (23/6/2019).

Andre menuturkan, sangat tak etis menghadirkan saksi yang tengah dirundung duka ke sidang sengketa Pilpres 2019. “Jadi Prof Eddy enggak mengerti kan dia (SBY-red) lagi berduka enggak boleh ke mana-mana,” ucapnya.

Sebelumnya, salah satu ahli yang dihadirkan kubu Jokowi-Ma’ruf, Prof Edward Omar Sharif Hiarieu alias Eddy, menilai seharusnya kubu pasangan calon Prabowo-Sandi tidak hanya mencantumkan pemberitaan presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, turut menghadirkan yang bersangkutan untuk dalil ketidaknetralan Polri, TNI, dan BIN.

“Namun dalam rangka mencari kebenaran materil yang selalu didengung-dengungkan kuasa hukum pemohon, kuasa hukum pemohon harus bisa menghadirkan Presiden RI keeenam SBY di MK sebagai saksi," tutur Edward di ruang sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).

“Bukan hanya berita tentang tidak ketidaknetralan oknum BIN, TNI, dan Polri yang disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono," katanya.


Baca Juga : Nama SBY Terseret Dalam Sidang MK, Ini Kata Demokrat

Kemudian, Eddy sedikit menyentil tim hukum Prabowo-Sandi ihwal alat bukti yang diberikan ke MK berupa kumpulan berita. Seharusnya alat bukti itu tidak relevan dalam pengertian bukti petunjuk KUHAP.

"Hendaknya juga, MK jangan diajak untuk menjadi 'Mahkamah Kliping' atau 'Mahkamah Koran' yang pembuktiannya hanya didasarkan pada kliping koran atau potongan berita," katanya.


Baca Juga : TKN Jokowi-Ma'ruf Amin Optimis Menang di MK

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya