3 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kebakaran Pabrik Korek Api

Antara, Jurnalis
Minggu 23 Juni 2019 02:29 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dalam hal ini Direktorat Kriminal Umum dan Polres Binjai mengamankan tiga orang tersangka dalam peristiwa kebakaran pabrik korek api di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.

Ketiga tersangka ini adalah Indra Marwan, warga Jakarta Barat selaku pemilik usaha, Burhan (36) warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang selaku Manager Operasional, dan Risma (43) warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang selaku Manager Personalia.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, ketiga tersangka tersebut melanggar Pasal 359 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

"Mereka sudah menjadi tersangka dan sudah diamankan di Polres Binjai," ujarnya saat konferensi pers di RS Bhayangkara Medan.

 

Penyebab kebakaran katanya, terjadi saat para pekerja melakukan pengetesan besaran api sebelum memasang kepala mancis.

Namun, kondisi api terlalu besar sehingga menyebabkan ledakan dan percikan api. Dalam kejadian tersebut, sebanyak 30 korban meninggal dunia karena terjebak di dalam pabrik perakitan mancis tersebut.

"Mereka (korban) meninggal karena terjebak sehingga terbakar, bukan karena kehabisan oksigen," jelasnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya