Modus Perjodohan, 29 Perempuan Indonesia Jadi Korban Perdagangan Manusia ke China

Agregasi BBC Indonesia, Jurnalis
Senin 24 Juni 2019 08:11 WIB
Human Trafficking Ilustrasi (Okezone)
Share :

Polisi 'sulit menindak'

Sementara itu, Juru bicara Polda Kalimantan Barat, Donny Charles Go, mengatakan sindikat perdagangan orang di wilayahnya sudah tercium lama. Kendati untuk menjerat para pelakunya sampai ke bui sulit, karena kurangnya bukti di pengadilan.

"Pada 2018 juga pernah tangani TPPO, tapi kita kesulitan pembuktiannya karena memang pihak jaksa punya standar sendiri. Ya pelakunya lepas, karena dari jaksa menilai belum cukup bukti," ujar Donny Charles Go.

 Baca juga: Iming-Iming Gaji Rp30 Juta per Bulan, 3 Gadis Asal Bandung Jadi Korban Perdagangan Orang

Meski demikian, pada pertengahan Juni lalu, Polda Kalimantan Barat membongkar sindikat perdagangan orang dengan modus kawin kontrak. Dari kasus itu, seorang pelaku yang diduga sebagai perekrut dan penampung korban perempuan dijadikan tersangka.

Dari penangkapan itu pula, polisi menyerahkan tujuh warga China ke pihak Imigrasi untuk dideportasi karena menyalahi aturan visa.

"WNA itu dikirim ke imigrasi karena penyalahgunaan visa. Datang ke sini sebagai turis tapi malah melangsungkan pernikahan," sambungnya.

Dari pengakuan tersangka yang merupakan warga lokal, dia telah beberapa kali "mengirim" perempuan ke China.

Namun berapa jumlahnya, masih diselidiki. Tersangka itu, kata Donny, diancam dengan UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

Donny Charles berharap pemerintah daerah tak menyepelekan fenomena kawin kontrak dan mengimbau warganya agar tak mudah diiming-imingi janji oleh orang tak dikenal.

"Bagaimana memberi penyuluhan ke warga, karena di saat kita mengimbau dan memproses hukum, warga sendiri rentan dibujuk ke sana. Mudah diming-imingi," ujarnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya