Didakwa Fasilitasi Pertemuan Suap PLTU Riau-1, Sofyan Basir Ajukan Eksepsi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 24 Juni 2019 11:50 WIB
Sofyan Basir menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2019). (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

Dalam dakwaannya, Sofyan Basir diduga mengetahui ‎ Eni Saragih dan Idrus Marham menerima imbalan atau suap secara bertahap dari Johanes Kotjo sebesar Rp4,7 miliar. Uang tersebut disinyalir untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU mulut tambang Riau-1.

Awalnya, Eni Saragih ditugaskan Ketua Fraksi Partai Golkar, Sety‎a Novanto (Setnov) untuk membantu Johanes Kotjo memuluskan kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Eni kemudian meminta bantuan kepada Sofyan Basir.

Sofyan Basir beberapa kali melakukan pertemuan dengan Eni Saragih dan Johanes Kotjo untuk membahas proyek PLTU. Sofyan pun menyerahkan ke anak buahnya Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso, untuk mengurus proposal yang diajukan Johanes Kotjo.


Baca Juga : Sofyan Basir Didakwa Fasilitasi Kongkalikong Suap PLTU Riau-1

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya