Didakwa Fasilitasi Pertemuan Suap PLTU Riau-1, Sofyan Basir Ajukan Eksepsi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 24 Juni 2019 11:50 WIB
Sofyan Basir menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2019). (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

Atas bantuan Sofyan Basir, perusahaan Johanes Kotjo mendapatkan jatah proyek PLTU Riau-1. ‎Eni dan Idrus menerima imbalannya sebesar Rp4,7 miliar dari Johanes Kotjo karena telah membantunya.

Atas perbuatannya, Sofyan Basir didakwa melangar Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.


Baca Juga : KPK Jadwalkan Periksa Samin Tan sebagai Tersangka Kasus Suap

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya