Rupanya korbannya bukan hanya Komang Alit. Dua korban lainnya, I Gede Artha Semadi dan I Komang Agus Suartawan, juga datang ke sana dan mengaku kehilangan dua HP. Saat diintrogasi di lokasi, pelaku sempat mengelak dituduh sebagai pelakunya. Setelah digeladah ternyata HP milik Artha Semadi ditemukan di saku celana pelaku.
Setelah ketahuan, barulah pelaku mengakui telah membawa kabur HP korban lain. “Dua HP korban dibuang di semak-semak. Setelah diminta menunjukkan lokasinya, dua HP lainnya bisa ditemukan,” ujarnya.
Pelaku selanjutnya digelandang ke Mapolsek Nusa Penida untuk diproses lebih lanjut. Setelah diintrogasi polisi, pelaku mengaku nekat melakukan itu karena kehabisan uang. Dia mencuri HP untuk dijual kembali dan uangnya hendak dipakai membeli miras. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(Awaludin)