SEMARANG - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dituntut mengembalikan uang kerugian negara atas tindakan suap sebesar Rp4,24 miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk APBD-Perubahan Kabupaten Kebumen dan Purbalingga tahun anggaran 2016 dan 2017. Uang tersebut nantinya diserahkan kepada KPK sebagai uang rampasan negara.
"Terdakwa harus mengembalikan uang kerugian negara atas tindakan suap tersebut sebesar Rp4,24 miliar," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Suratmo Manyaran, Senin (24/6/2019).
Baca Juga: Taufik Kurniawan Dituntut 8 Tahun Penjara di Sidang Suap DAK
Taufik Kurniawan juga dituntut hukuman 8 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Terdakwa dikenakan tuntutan hukuman delapan tahun penjara dikurangi masa terdakwa ditahan," katanya.