JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), menolak usulan pemindahan narapidana kasus korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Alasannya, karena takut napi koruptor malah semakin tidak terkontrol oleh petugas.
"Saya justru khawatir kalau di situ khusus korupsi justru kehilangan kontrol kita. Karena dia di pulau khusus nanti bisa lagi gawat anggota kita," kata Yasona usai diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi e-KTP di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Baca juga: Menkumham Tak Setuju Usulan KPK Pindahkan Napi Korupsi ke Nusakambangan
Menurut Yasona, Lapas Nusakambangan itu untuk level maksimum security. Lapas tersebut, sambungnya, hanya dikhususkan untuk napi teroris dan bandar narkoba yang akan menjalani hukuman mati sehingga tidak bisa dijadikan satu.
"Bukan, yang super maksimum itu bukan soal apanya. Itu adalah untuk napi narkoba teroris hukuman mati," ujarnya.
Baca juga: Menkumham Tak Setuju Napi Korupsi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Ini Respons KPK
Belakangan, ramai wacana pemindahan napi korupsi ke Lapas Nusakambangan setelah adanya kasus pelesiran terpidana perkara korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto (Setnov) ke sebuah toko bangunan, beberapa waktu lalu.
Setnov terciduk plesiran di sebuah toko bangunan daerah Kabupaten Bandung Barat bersama istrinya, Deisty Astriani Tagor. Setnov plesiran setelah berhasil mengelabui petugas pengawal Lapas Sukamiskin saat berobat di Rumah Sakit Santosa, Bandung.
Namun, usulan pemindahan narapidana kasus korupsi ke Lapas Nusakambangan ditolak oleh Menkumham, Yasonna Hamonganan Laoly.
(Fakhri Rezy)