JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY) sebagai tersangka korupsi. Rachmat Yasin diduga memotong uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan menerima gratifikasi.
Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan satu unit mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta. Tanah dan mobil tersebut diterima Rachmat Yasin saat menjabat Bupati Bogor.
Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai Tersangka
"Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu palig lambat 3 hari kerja," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Rachmat disinyalir memalak pemilik tanah yang akan membangun pesantren di lahannya. Awalnya, seorang pemilik tanah ingin menjadikan lahannya di Desa Singasari dan Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor seluas 350 hektare sebagai pondok pesantren dan kota Santri, pada 2010.