Calon penghuni yang sudah lolos verifikasi sebanyak 279 pemohon, sedangkan yang tengah dalam proses verifikasi sebanyak 32 pemohon.
"Untuk diketahui, besaran tarif retribusi pada unit rusunawa juga telah ditetapkan melalui Pergub Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Layanan Perumahan.
Masyarakat yang hendak mengajukan permohonan menempati rusunawa dapat mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen-dokumen yang ditujukan kepada Kepala UPRS.
Dokumen tersebut yaitu fotokopi KTP, KK, NPWP, telah menikah dibuktikan dengan Surat Nikah atau Akta Nikah, PM1 dari kelurahan setempat yang menerangkan pemohon belum memiliki rumah dan slip gaji /surat keterangan penghasilan bermaterai, pas foto 3x4 sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 1 lembar dan wajib memiliki rekening Bank DKI.
(Angkasa Yudhistira)