KAPUAS HULU - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat menangkap pria berinisial NA, warga Kecamatan Suhaid, terkait komentar di akun Facebook dengan kata-kata yang tidak pantas terhadap polisi.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana bidang informasi dan transaksi elektronik," kata Waka Polres Kapuas Hulu, Kompol Alber Manurung, di Putussibau, Selasa (25/6/2019) seperti dilansir Antara.
Disampaikan Manurung, kejadian itu berawal pada Jumat 21 Juni 2019 sekitar pukul 07.10 WIB, tersangka berkomentar di halaman Facebook untuk akun atas nama Mbok EL, dimana akun tersebut membagikan berita Tribun Pontianak dengan judul berita "Polisi temukan ada tanda kekerasan seksual pada balita 1,8 tahun tewas dibunuh".
Kemudian tersangka mengomentari postingan tersebut dengan tulisan yang tindak pantas dan memaki polisi. "Barang bukti yang diamakan berupa print out halaman Facebook dan satu unit handphone jenis VIVO warna silver milik tersangka," jelas Manurung.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya karena memang mengira yang melakukan pembunuhan adalah seorang aparat, karena tidak membaca link berita sebelum menuliskan komentar di Facebook.