"Jadi tersangka menulis karena mengira aparat yang melakukan kasus pembunuhan, tanpa membaca berita yang dibagikan di Facebook," jelas Manurung.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang - Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp750 juta," pungkasnya.
(Awaludin)