Tuduh Polisi Pembunuh di Medsos, Pria Ini Ditangkap

Antara, Jurnalis
Selasa 25 Juni 2019 13:34 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

"Jadi tersangka menulis karena mengira aparat yang melakukan kasus pembunuhan, tanpa membaca berita yang dibagikan di Facebook," jelas Manurung.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang - Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp750 juta," pungkasnya.

 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya