JAKARTA - Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Erman Umar menyesalkan terkait adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan jaksa dan pengacara. Hal itu diungkapkan Erman saat menghadiri acara Rapat Kerja KAI 2019.
"Kita sebagai profesi hukum dalam hal ini advokat melihat penangkapan terhadap jaksa dan pengacara tentu kita menyesalkan tindakan-tindakan yang sebenarnya dilarang tidak patut dilakukan," kata Erman di Jakarta Pusat, Sabtu (29/6/2019).
Baca juga: Sempat Dicari, Aspidum Kejati DKI Winoto Sudah di KPK
Menurutnya peristiwa penangkapan KPK yang melibatkan jaksa dan pengacara sudah kerap terjadi namun selalu berulang. Erman mengatakan seharusnya sebagai penegak hukum khususnya pengacara sadar bahwa maraknya kasus tersebut untuk dijadikan perbaikan kedepan.
"Oleh karena itu mari kita berfikir dunia penegakkan hukum baik kejaksaan maupun pengacara sepanjang kita tidak menghayati profesi kita, kita akan selalu terjebak," ungkapnya.
Baca juga: KPK Periksa Intensif 5 Orang Terkait OTT Jaksa Kejati DKI
Ia pun meminta agar para advokat benar-benar memegang teguh profesinya dan tidak tergiur dengan tawaran.
"Hal itu harus dibuang jauh jauh dia jangan membayangkan uang lebih, lebih bagus seorang advokat ambil uang jasanya saja. Tolak jika ditawarkan menghindar. Begitu juga jaksa kalau hanya normatif pesannya dari pimpinan tanpa diawai sulit, jadi marilah dijalankan begitu secara substansi," paparnya.
Baca juga: OTT Jaksa Kejati DKI, KPK Amankan Lima Orang
Khusus di KAI sendiri tambah Erman, pihaknya selalu menekankan akan pentingnya mematuhi kode etik profesi. Hal itu ditanamkan kepada para anggota sebab hal itu sangat merugikan khsusnya bagi provesi advokat di mata masyarakat.
"Ini selalu kita jadikan evaluasi selalu memperkuat hal ini, kalau tidak ketemu di lapangan kebutuhan akhirnya masyarakat tidak menganggap jadi akan merugikan," tukasnya.
(Fakhri Rezy)