Aspidum Kejati DKI Agus Winoto Diduga Terima Suap Rp200 Juta

Fadel Prayoga, Jurnalis
Sabtu 29 Juni 2019 21:17 WIB
Bukti uang suap OTT Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto (Foto: Heru Haryono/KPK_
Share :

Baca Juga: KPK Masih Enggan Limpahkan Kasus OTT Jaksa Kejati DKI ke Kejagung

Selanjutnya, Alvin menemui Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE) di kompleks untuk menyerahkan uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian.

"Dari YHE, uang diduga diberikan kepada AGW sebagai Aspidum yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini," katanya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya