Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu menuturkan, dengan adanya peraturan itu membuat kawasan tersebut menjadi tidak lagi tertutup seperti dahulu. Sehingga, masyarakat Indonesia tak merasa asing di tanah kelahirannya.
"Karena itu tempat terbuka maka milik kita, tidak perlu lagi untuk membayar, kayak misalnya eksklusif, enggak bisa. Jadi ini policy kita, ini wilyah kita, bukan wilayah mereka. Ini wilayah Indonesia, bukan wilayah ekslusif tertutup," kata dia.
Dalam menata ruang pulau reklamasi itu, Anies akan mengajukan revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 ke DPRD DKI.
'Ketika itu ada, nanti akan menjadikan dasar (PT Jakpro) untuk melakukan kegiatan," ujar dia.
(Fakhri Rezy)