JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan “memotong” hukuman Advokat Lucas dalam perkara tindakan pidana melarikan atau merintangi penyidikan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Pengadilan Tinggi DKI memotong dua tahun hukuman terhadap Lucas.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengaku pihaknya telah menerima salinan putusan tersebut. KPK kecewa atas putusan tersebut dan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Setelah JPU mempelajari, kami kecewa karena hukuman pidana penjara diturunkan menjadi 5 tahun. Kami pandang terdapat kekeliruan penerapan kaidah penyertaan (deelneming) di sana, sehingga KPK berencana melakukan upaya hukum kasasi ke MA," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019).
Sebelumnya, Lucas dijatuhkan hukuman tujuh tahun penjara di tingkat pertama atau pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, PT DKI memotong dua tahun hukuman terhadap Lucas. Sehingga, Lucas hanya dihukum lima tahun penjara.