"Dengan adanya kejadian tersebut, pelapor keberatan dan melaporkan perbuatannya kepada polisi. Ada tiga poto sebagai barang bukti. Dan ini adalah foto-fotonya sekilas," tuturnya sembari menunjukan poto barang buktinya.
Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam lama di sel tahanan Polresta Jambi.
Oleh petugas, tersangka dikenakan Undang-ndang ITE dan pornograpi, yaitu Pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 dan atau pasal 32 jo pasal 6 Undang undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornograpi dan termasuk transaksi elektronik.
"Ancamannya itu paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar," tukas Yuyan.
(Awaludin)