Kesal Diputusin, Pria Ini Nekat Sebar Foto Bugil Mantan Pacarnya

Azhari Sultan, Jurnalis
Senin 01 Juli 2019 21:01 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

"Dengan adanya kejadian tersebut, pelapor keberatan dan melaporkan perbuatannya kepada polisi. Ada tiga poto sebagai barang bukti. Dan ini adalah foto-fotonya sekilas," tuturnya sembari menunjukan poto barang buktinya.

Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam lama di sel tahanan Polresta Jambi.

Oleh petugas, tersangka dikenakan Undang-ndang ITE dan pornograpi, yaitu Pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 dan atau pasal 32 jo pasal 6 Undang undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornograpi dan termasuk transaksi elektronik.

"Ancamannya itu paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar," tukas Yuyan.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya