Bantah Perpres 37/2019 Hidupkan Dwi Fungsi ABRI, Menpan-RB: Itu Sudah Tidak Dibutuhkan!

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Selasa 02 Juli 2019 12:38 WIB
Menpan-RB Syafruddin. (Foto : Giri/Okezone)
Share :

Syafruddin menerangkan, nantinya hanya Menhan Ryamizard Ryacudu dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang bisa mendistribusikan para prajurit TNI ke jabatan fungsional sesuai dengan Perpres 37/2019 itu.

"Adapun jabatan di kementerian dan lembaga itu sesuai UU, sesuai kebutuhan dan permintaan. Kalau kementerian dan lembaga enggak minta, enggak ada TNI-Polri mendorong-dorong anak buahnya ke kementerian dan lembaga, enggak ada itu," tuturnya.


Baca Juga : Bantah Kembalikan Dwifungsi ABRI, Ini Penjelasan Moeldoko soal Perpres 37/2019

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya