Baca juga: MUI Gelar Rapim Bahas Kasus Perempuan Bawa Anjing ke Masjid
Nasir pun setuju apabila tindakan yang dilakukan oleh pelaku merupakan perbuatan yang masuk dalam kategori penodaan agaama.
"Saya yakin seluruh pemuka agama juga sepakat bahwa tindakan wanita itu membawa dan memasukkan anjing ke dalam masjid adalah tindakan yang masuk dalam kategori penista agama. Karena itu polisi tidak boleh memperlambat proses hukumnya," tegas Nasir.
Sebelumnya, seorang wanita berinisial SM (52) masuk ke dalam Masjid Al-Munawaroh, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sambil membawa anjing pada Minggu 30 Juni 2019.
Selain itu, SM yang juga tidak melepas alas kakinya ketika masuk ke masjid marah-marah tanpa sebab yang jelas kepada jamaah. Para jamaah pun mengusirnya dari masjid dan kemudian diamankan oleh polisi.
(Awaludin)