Dituntut Jaksa 15 Tahun Penjara, Terdakwa Narkoba Mewek

Antara, Jurnalis
Selasa 02 Juli 2019 23:00 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

 

Terdakwa yang didampingi kuasa hukum dari Pos bantuan hukum (Posbankum) berencana mengajukan nota pembelaan (pleidoi) secara tertulis pada sidang selanjutnya. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh majelis hakim yang diketuai Leba Max Nandoko.

Sebelumnya, kasus yang menjerat terdakwa itu berawal pada Senin 11 Maret 2019 sekitar pukul 17.30 WIB, di depan gerbang terminal Petikemas, kawasan Teluk Bayur, Padang.

Saat itu terdakwa hendak menjadi perantara transaksi narkoba jenis sabu-sabu seberat 19,35 gram, barang itu didapat dari rekannya bernama Jege yang saat ini menjadi buronan polisi. Transaksi dilakukan terdakwa ketika ada seorang yang memesan barang haram kepadanya dengan nilai transaksi mencapai Rp21 juta.

Namun malang bagi terdakwa, sesaat usai transaksi ia langsung diringkus oleh petugas kepolisian yang sudah mengintai sebelumnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita News lainnya