Baca Juga: Hakim Sebut Menpora Kecipratan Rp11,5 Miliar dari Sekjen KONI
Kendati begitu, Febri mengklaim tidak mengetahui detail materi sidang. "Tapi apa materi besok tentu saya belum bisa menyampaikan," ujar Febri.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyebut Menpora, Imam Nahrawi kecipratan uang Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy. Hal tersebut terungkap dalam amar putusan Ending Hamidy.
Dalam amar putusan Ending Hamidy, terungkap adanya pemberian uang Rp11,5 miliar untuk Asisten Pribadi (Aspri) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum dan Staf Keprotolan Kemenpora, Arief Susanto. Uang tersebut diyakini untuk kebutuhan Imam Nahrawi meskipun pernah dibantah oleh ketiganya.