JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi memnuhi panggilan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi di sidang suap dana hibah dari Pemerintah untuk KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Berdasarkan pantauan Okezone di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Imam beserta rombongan tiba sekira pukul 15.40 WIB, Kamis (4/7/2019) menggunakan mobil tipe SUV mewahnya.
Imam menyapa beberapa petugas keamanan dan awak media yang menunggu kehadirannya. Tak banyak kalimat yang dilontarkan Imam. Pasalnya, dia langsung masuk ke ruang tunggu saksi.
"Ya nanti ya. Saya masuk dulu yah," kata Iman sembari menuju ruang tunggu saksi.
Dalam sidang kali ini, JPU KPK juga mengagendakan pemanggilan terhadap Staf Ahli Imam, Miftahul Ulum. Mereka berdua akan menjadi saksi untuk terdakwa Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyebut Imam Nahrawi kecipratan uang Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidy. Hal tersebut terungkap dalam amar putusan Hamidy.
Baca juga: Hakim Sebut Menpora Imam Nahrawi Kecipratan Rp11,5 Miliar dari Sekjen KONI
Dalam amar putusan Hamidy, terungkap adanya pemberian uang Rp11,5 miliar untuk Asisten Pribadi (Aspri) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum dan Staf Keprotolan Kemenpora, Arief Susanto. Uang tersebut diyakini untuk kebutuhan Imam Nahrawi meskipun pernah dibantah oleh ketiganya.
Hakim merincikan bahwa Miftahul Ulum pernah menerima uang Rp2 miliar pada Maret 2018 di kantor KONI. Ulum juga terbukti menerima Rp500 juta pada Februari 2018 di ruang kerja Sekjen KONI.
Kemudian, sambung Majelis Hakim, Arief Susanto pernah menerima Rp3 miliar. Ulum kembali menerima uang di ruang Sekjen KONI pada Mei 2018 sebesar Rp3 miliar. Selanjutnya, Ulum juga menerima uang Rp3 miliar dalam pecahan mata uang asing di Lapangan Tenis Kemenpora pada 2018.
Miftahul Ulum, Arief Susanto, dan Imam Nahrawi sebelumnya sempat membantah rincian uang tersebut. Ketiganya membantah menerima uang dari KONI.
(Qur'anul Hidayat)