Menpora Imam Nahrawi Hadir Jadi Saksi di Sidang Kasus Suap Dana Hibah

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 04 Juli 2019 16:08 WIB
Menpora Iman Nahrawi.
Share :

Dalam amar putusan Hamidy, terungkap adanya pemberian uang Rp11,5 miliar untuk Asisten Pribadi (Aspri) Imam Nahrawi, ‎Miftahul Ulum dan Staf Keprotolan Kemenpora, Arief Susanto. Uang tersebut diyakini untuk kebutuhan Imam Nahrawi meskipun pernah dibantah oleh ketiganya.

Hakim merincikan bahwa Miftahul Ulum pernah menerima uang Rp2 miliar pada Maret 2018 di kantor KONI. Ulum juga terbukti menerima Rp500 juta pada Februari 2018 di ruang kerja Sekjen KONI.

Kemudian, sambung Majelis Hakim, ‎Arief Susanto pernah menerima Rp3 miliar. Ulum kembali menerima uang di ruang Sekjen KONI pada Mei 2018 sebesar Rp3 miliar. Selanjutnya, Ulum juga menerima uang Rp3 miliar dalam pecahan mata uang asing di Lapangan Tenis Kemenpora pada 2018.

Miftahul Ulum, Arief Susanto, dan Imam Nahrawi sebelumnya sempat membanta‎h rincian uang tersebut. Ketiganya membantah menerima uang dari KONI.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya