Imam Nahrawi Ungkap Selama 2018 Ada 20 Proposal KONI ke Kemenpora

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 04 Juli 2019 18:15 WIB
Imam Nahrawi di Gedung KPK (Foto: Putera/Okezone)
Share :

Baca Juga: Soal Dana Hibah, Menpora Akui Berikan Disposisi Proposal dari KONI

Maj‎elis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyebut Menpora, Imam Nahrawi kecipratan uang Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy. Hal tersebut terungkap dalam amar putusan Ending Hamidy.

Dalam amar putusan Ending Hamidy, terungkap adanya pemberian uang Rp11,5 miliar untuk Asisten Pribadi (Aspri) Imam Nahrawi, ‎Miftahul Ulum dan Staf Keprotolan Kemenpora, Arief Susanto. Uang tersebut diyakini untuk kebutuhan Imam Nahrawi meskipun pernah dibantah oleh ketiganya.

Hakim merincikan bahwa Miftahul Ulum pernah menerima uang Rp2 miliar pada Maret 2018 di kantor KONI. Ulum juga terbukti menerima Rp500 juta pada Februari 2018 di ruang kerja Sekjen KONI.

Kemudian, sambung Majelis Hakim, ‎Arief Susanto pernah menerima Rp3 miliar. Ulum kembali menerima uang di ruang Sekjen KONI pada Mei 2018 sebesar Rp3 miliar. Selanjutnya, Ulum juga menerima uang Rp3 miliar dalam pecahan mata uang asing di Lapangan Tenis Kemenpora pada 2018. Miftahul Ulum, Arief Susanto, dan Imam Nahrawi sebelumnya sempat membanta‎h rincian uang tersebut. Ketiganya membantah menerima uang dari KONI.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya