"Contoh pemain amatir yang direkrut kota pasuruan U16 dan U19 dalam proposal diajukan pembayaran Rp1 juta lebih. Namun yang dibayarkan pada pemain ada yang Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu," terang Arman pada wartawan di ruang humas Polda Jatim, Kamis (4/7/2019).
Menurut Arman, berdasarkan hasil penyidikan di lapangan yang diperkuat dengan laporan hasil audit dari BPKP ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,8 miliar. Untuk saksi yang telah diperiksa sekitar 82 orang.
"30-an saksinya dari para pemain. Tersangka akan dijerat dengan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. Tersangka diancam pidana paling lama 20 tahun penjara, dan minimal 4 tahun penjara," kata dia.
(Qur'anul Hidayat)