JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan pihaknya akan melarang penggunaan generator bertenaga bahan bakar minyak (BBM) di setiap kegiatan di Ibu Kota. Hal itu sebagai upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengurangi polusi udara.
"Kegiatan-kegiatan event di Jakarta yang selama ini menggunakan generator diesel yang membuang asap polusi udara tinggi, itu akan diwajibkan untuk menggunakan baterai," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jumat (5/7/2019).
Baca juga: Anies Hargai Gugatan Warga atas Buruknya Kualitas Udara Jakarta
Ia menerangkan, pemakaian generator BBM untuk menunjang sebuah kegiatan merupakan cara kuno. Sebab, kini Perusahaan Listrik Negara (PLN) sudah mempunyai penggantinya, yaitu berupa baterai yang penggunaannya ramah lingkungan.
"PLN sudah memiliki baterai itu. Jadi, tinggal gunakan PLN," ujar Anies.
Selain itu, lanjut dia, Pemprov DKI juga akan menerapkan peraturan yang mewajibkan setiap kendaraan bermotor di Jakarta harus lulus uji emisi mulai 2020.
"Bila tidak lulus uji emisi, maka akan ada disinsentif berupa pajak dan yang kedua parkir yang akan lebih mahal," ungkap Anies.
Baca juga: BMKG Sebut Jakarta Berpotensi Kemarau Ekstrem!
Menurut dia, cara itu akan efektif bila setiap bengkel yang ada di Jakarta memiliki alat uji emisi kendaraan. Sehingga, nantinya seluruh bengkel diharuskan membeli alat penguji emisi tersebut.
(Salman Mardira)