Buntut PK Baiq Nuril, Komisi III Bakal Tunda Pembahasan Anggaran untuk MA

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Sabtu 06 Juli 2019 10:21 WIB
Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan (foto: Okezone)
Share :

 

"UU ini ditarik kembali atau tidak mempunyai kekuatan yang mengikat, sampai para penegak hukum, khususnya para jaksa dan hakim-hakim paham bagaimana materi muatan norma UU tersebur dapat dipahami secara arif dan bijaksana," terangnya.

 Baca juga: PK Baiq Nuril Ditolak MA, PBNU: Keadilan Hukum Harusnya Terasa hingga Masyarakat

Menurut Arteria, hakim sebaiknya jangan bicara kekuasaan kehakiman yang merdeka bila rakyat minta keadilannya bukan ke hakim, tapi justeru ke Presiden Joko Widodo.

"Kasihan Pak Jokowi, beliau seperti keranjang sampah, harus bertanggung jawab pada hal-hal yang semestinya bukan kewajiban beliau. Harus menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang harusnya diselesaikan oleh pihak lain," tandasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya