Buntut PK Baiq Nuril, Komisi III Bakal Tunda Pembahasan Anggaran untuk MA

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Sabtu 06 Juli 2019 10:21 WIB
Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Anggota DPR Arteria Dahlan mengajak Komisi III untuk menunda pembahasan anggaran Mahkamah Agung (MA) sebagai protes ditolaknya peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril. Dia menilai, MA telah gagal menjadi benteng keadilan dalam penegakan hukum karena vonis PK tidak dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Saya mengajak teman-teman di Komisi III, untuk menunda pembahasan anggaran MA sampai dengan DPR memperoleh informasi resmi terkait dengan tragedi kemanusiaan yang dihadirkan oleh MA ini dapat diklarifikasikan ke kami (Komisi III)," kata Arteria kepada Okezone, Sabtu (6/7/2019).

 Baca juga: PK Baiq Nuril Ditolak, DPR: MA Gagal Jadi Benteng Keadilan Penegakan Hukum!

Politisi PDIP itu juga minta UU MA yang mengatur tentang judex juris ditarik agar MA tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan lebih bijaksana dalam memeriksa sebuah perkara.

 

"UU ini ditarik kembali atau tidak mempunyai kekuatan yang mengikat, sampai para penegak hukum, khususnya para jaksa dan hakim-hakim paham bagaimana materi muatan norma UU tersebur dapat dipahami secara arif dan bijaksana," terangnya.

 Baca juga: PK Baiq Nuril Ditolak MA, PBNU: Keadilan Hukum Harusnya Terasa hingga Masyarakat

Menurut Arteria, hakim sebaiknya jangan bicara kekuasaan kehakiman yang merdeka bila rakyat minta keadilannya bukan ke hakim, tapi justeru ke Presiden Joko Widodo.

"Kasihan Pak Jokowi, beliau seperti keranjang sampah, harus bertanggung jawab pada hal-hal yang semestinya bukan kewajiban beliau. Harus menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang harusnya diselesaikan oleh pihak lain," tandasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya