JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) membenarkan telah menerima laporan terkait pertimbangan dan putusan hakim dalam perkara terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril.
Wakil Ketua KY Sukma Violetta membenarkan adanya laporan tersebut. Akan tetapi, ia membantah bahwa hakim MA yang menangani perkara mantan guru honorer SMAN 7 Mataram tersebut dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik.
"KY sudah pernah menerima laporan terkait perkara ini. Akan tetapi laporan tersebut mengenai pertimbangan dan putusan hakim, bukan perilaku yang melanggar kode etik hakim," kata Sukma kepada Okezone, Sabtu (6/7/2019).