Sukma memastikan bahwa KY menghormati independensi hakim dalam menangani setiap perkara. Hal itu, sambung dia, juga dilakukan negara-negara lainnya.
"Di ranah ini KY harus menghormati independensi hakim, sebagaimana yang dilakukan negara-negara lain secara universal," tandasnya.
Sebelumnya, MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril. Dengan begitu, mantan guru honorer SMAN 7 Mataram itu tetap menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK Pemohon Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019," demikian bunyi putusan MA tersebut.