JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY), Jajah Ahmad Jayus menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali perkara terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril.
"Itu sudah ada putusan MA jadi kita harus hargai," kata Jajah, Sabtu (6/7/2019).
Jajah menerangkan, bila Baiq Nuril meminta amnesti ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) maka dirinya harus terlebih dahulu mengakui perbuatannya.
Baca juga: Ajukan Amnesti Pekan Depan, Baiq Nuril Berharap Kemurahan Hati Jokowi