Ketua KY Hormati Putusan MA Tolak PK Baiq Nuril

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Sabtu 06 Juli 2019 16:03 WIB
Ketua Komisi Yudisial, Jajah Ahmad Jayus (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY), Jajah Ahmad Jayus menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali perkara terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril‎.

"Itu sudah ada putusan MA jadi kita harus hargai," kata Jajah, Sabtu (6/7/2019).

Jajah menerangkan, bila Baiq Nuril meminta amnesti ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) maka dirinya harus terlebih dahulu mengakui perbuatannya.

 Baca juga: Ajukan Amnesti Pekan Depan, Baiq Nuril Berharap Kemurahan Hati Jokowi

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya