Ketua KY Hormati Putusan MA Tolak PK Baiq Nuril

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Sabtu 06 Juli 2019 16:03 WIB
Ketua Komisi Yudisial, Jajah Ahmad Jayus (foto: Okezone)
Share :

"Bisa saja putusan itu menimbulkan pro dan kontra. Tapi selama tidak ada unsur yang mempengaruhi hakim. Misalnya tekanan atau sifatnya non fisik. Nah itu putusan tetap sah. Karena itu sudah ada dalam sistem hukum di Indonesia," paparnya.

 

Jajah menerangkan, setiap warga negara berhak menerima atau pun menolak putusan hukum yang diterimanya. Namun, putusan tersebut harus tetap dihormati.

"Sepanjang tidak ada pengaruh apa-apa itu harus kita menghormati putusan itu. Jadi sekarang tinggal eksekusi saja. Kita harus hormati. Susah kalau setiap putusan dikomentari," tandasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya