Menurut dia, langkah PK dilakukan ke MA karena mantan guru honorer SMA 7 Mataram itu kukuh menganggap dirinya tak bersalah.
"Presiden ada mendorong memberikan amnesti. Tapi Baiq Nuril menempuh jalur hukum melalui PK. Nanti kemudian kalau mau melalui permohonan amnesti kepada Presiden Jokowi artinya kalau meminta pengampunan artinya mengakui atas perbuatannya. Jadi itu kenapa Baiq Nuril mengajukan PK karena menganggap tidak bersalah," jelas dia.
Baca juga: Buntut PK Baiq Nuril, Komisi III Bakal Tunda Pembahasan Anggaran untuk MA
Jajah menerangkan bahwa suatu produk putusan hukum baik benar atau tidak, tepat atau tidak tepat harus dihargai sebagai proses yang harus dilalui oleh setiap warga negara.