"Kalau sidangnya bisa dibuat jam 3 kami akan ke Polda untuk mengurus, tapi kalau pengadilan memutuskan diatas jam 12 maka kita akan bersidang tanpa pak Kivlan hadir dengan surat kuasa kami hari ini," tuturnya.
Sebelumnya, Kivlan Zen mengajukan praperadilan untuk menggugat pihak Polda Metro Jaya. Dalam gugatannya itu, ia merasa tidak terima dengan status tersangka atas kasus kepemilikan senjata api.
(Fiddy Anggriawan )