JAKARTA - Kuasa hukum tersangka kepemilikan senjata api Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun masih terus berusaha agar kliennya tersebut bisa turut hadir dalam sidang praperadilan yang digelar hari ini.
Pasalnya, sampai saat ini pihak kuasa hukum Mayor Jenderal (Purn) tersebut tengah menunggu keputusan dari pihak Polda Metro Jaya untuk memperbolehkan Kivlan Zen hadir di persidangan.
Baca Juga: Kivlan Zen Akan Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini
"Jadi karena pak Kivlan statusnya dalam tahanan makanya kemarin mengajukan surat kepada Polda," ujar Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
"Kepada Direskrimum, Wadireskrimum, Kasubdit 4 Kanit 2 dan penyidik karena kan harus izin mereka pak Kivlan keluar. Surat sudah di sampaikan dan ada di meja mereka nah sekarang terserah mereka mau antar atau tidak," urainya.
Oleh sebab itu, Tonin pun berharap kalau pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa memberikan jadwal sidang praperadilan di atas pukul 12.00 WIB.
"Jadi kami sudah bawa surat ini kami lalui berunding dengan pengadilan apakah sidang praperadilan dilakukan di bawah jam 12 atau di atas jam 12," terang Tonin.
Baca Juga: Tersangka Kepemilikan Senjata Api: Pesan Kivlan Zen, Target Saya Wiranto & Luhut
Jikalau pihak pengadilan bisa mengabulkan permohonannya untuk menggelar sidang diatas pukul 12.00 WIB. Maka Tonin akan langsung mengurus kembali surat perizinan ke Polda Metro Jaya.
"Kalau sidangnya bisa dibuat jam 3 kami akan ke Polda untuk mengurus, tapi kalau pengadilan memutuskan diatas jam 12 maka kita akan bersidang tanpa pak Kivlan hadir dengan surat kuasa kami hari ini," tuturnya.
Sebelumnya, Kivlan Zen mengajukan praperadilan untuk menggugat pihak Polda Metro Jaya. Dalam gugatannya itu, ia merasa tidak terima dengan status tersangka atas kasus kepemilikan senjata api.
(Fiddy Anggriawan )