JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi yang diajukan oleh mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Kasasi tersebut diajukan Syafruddin ke MA karena tidak terima atas putusan perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) di tingkat banding.
"Penuntut Umum KPK meminta pada Majelis Hakim Kasasi dalam perkara ini untuk menolak Kasasi yang diajukan oleh pihak terdakwa tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Saat ini, KPK masih menunggu MA untuk memutus kasasi yang diajukan oleh Syafruddin Arsyad Temenggung. Sebab, masa penahanan Syafruddin di tingkat kasasi akan berakhir pada Selasa, 9 Mei 2019, besok.