Menkumham Langsung Bahas Proses Amnesti untuk Baiq Nuril Malam Ini

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 08 Juli 2019 18:58 WIB
Menkumham Yasonna Laoly (foto: Okezone)
Share :

Sekadar informasi, Baiq Nuril dan kuasa hukumnya berencana mengajukan permohonan amnesti setelah Peninjauan Kembali (PK)nya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Temui Menkumham, Baiq Nuril Bahas Permohonan Amnesti 

Dalam hal ini, Hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan tetap menghukum Baiq Nuril dengan hukuman penjara selama 6 bulan dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telan menyatakan akan memberikan ruang kepada Baiq Nuril untuk mengajukan upaya amnesti.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya