JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu hasil putusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait upaya hukum kasasi yang diajukan terdakwa perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Diketahui, masa penahanan Syafruddin Arsyad Temenggung di tingkat kasasi akan berakhir pada hari ini. KPK pun menunggu hasil putusan dari MA dan berharap dapat diputus pada hari ini.
"JPU masih belum menerima informasi putusan kasasi BLBI tersebut sampai pagi ini. Kami masih menunggu," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).
Baca Juga: KPK Minta MA Tolak Kasasi Syafruddin Terkait Korupsi BLBI
KPK meyakini MA akan mempertimbangkan hasil putusan kasasi yang diajukan Syafruddin. Diharapkan MA menolak kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut.
"KPK yakin, MA akan mempertimbangkan situasi ini dengan sebaik-baiknya," kata Febri.
Di sisi lain, Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro menjelaskan bahwa sidang putusan kasasi yang diajukan oleh Syafruddin sedang dilangsung pada pagi ini. Saat ini, Hakim MA tinggal memutus kasasi tersebut.
"Putusan sebentar lagi," kata Andi saat dikonfirmasi Okezone secara terpisah.
Diketahui, Syafruddin menempuh upaya hukum kasasi ke MA karena tidak terima atas putusan perkara korupsi penerbitan SKL BLBI terhadap obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) di tingkat banding.
Baca Juga: Eks Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti Jalani Pemeriksaan KPK
Sementara KPK, menerima putusan terkait perkara penerbitan SKL BLBI di tingkat banding atau Pengadilan Tinggi (PT) DKI. Menurut Febri, putusan di tingkat banding telah mengakomodir seluruh argumentasi KPK dan fakta yang muncul di sidang. Sehingga, KPK tidak mengajukan Kasasi.
"Namun, karena pihak terdakwa mengajukan Kasasi maka KPK menghadapinya dengan menyampaikan kontra memori Kasasi tertanggal 18 Februari 2019," imbuhnya.
(Arief Setyadi )