JAKARTA - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung resmi bebas dari penjara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI terhadap obligor BDNI, pada malam hari ini. Dia dibebaskan setelah adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
Dalam kesempatan itu, Syafruddin bersyukur karena bisa menghirup udara bebas. Menurutnya, putusan MA yang melepasnya dari segala tuntutan jaksa KPK merupakan perjalanan panjang. Dia pun merasa terinspirasi atas kisah mantan Presiden Afrika Selatan, Nelson Rolihlala Mandela.
"Bahwa saya bisa di luar sekarang dan ini adalah suatu proses perjalanan panjang. Saya diilhami dari perjalanan Nelson Mandela penulis buku From Walk to Freedom jadi perjalanan tentang kebebasan dan perjalanan itu cukup panjang," tutur Syafruddin di area Rutan KPK belakang gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).
Syafruddin mengaku telah mengikuti proses hukumnya dengan sangat kooperatif. Hingga akhirnya, kata Syafruddin, MA memutuskan menerima kasasi yang diajukannya.
"Alhamdulillah, apa yang kami mintakan dikabulkan dan ini adalah satu hari yang bersejarah bagi saya karena sebagai mantan Ketua BPPN saya sebetulnya sudah menyelesaikan segala urusan, sudah diaudit oleh BPK tahun 2006. Jadi, setelah itu saya enggak tahu lagi, tahu-tahu tahun 2017 jadi tersangka," tuturnya.